Harianto menambahkan, seluruh dokumen resmi terkait pengumuman ini bisa diunduh langsung melalui laman BKPSDM Kabupaten Manggarai.
Bagi yang lolos, selanjutnya Peserta dapat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal yang ada pada surat Kemenpan-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dimana batas akhir pengisian DRH adalah 15 September 2025.
Bagi honorer yang penasaran dengan pengumuman alokasi peserta PPPK paruh waktu di berbagai instansi, bisa melihat langsung menggunakan link yang akan dibagikan di bawah ini.