BPN Manggarai Umumkan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Access Road Pembangunan PLTP Ulumbu Poco Leok

Proses sebutnya bertujuan untuk memastikan keakuratan data fisik dan data yuridis bidang tanah yang akan dibebaskan sebelum penetapan ganti kerugian dilakukan.

“Hari ini kami (BPN Manggarai) hadir untuk memberikan klarifikasi kepada pemilik lahan terkait hasil identifikasi tim pelaksana pengadaan tanah agar memiliki pemahaman terkait mekanisme kerja tim di lapangan,” jelasnya kepada seluruh pemilik lahan access road pembangunan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.

Wirawibisana juga memberikan penjelasan terkait tahapan pelaksanaan Inventarisasi dan identifikasi dalam proses pengadaan tanah. Tahapan ini jelasnya menjadi langkah penting untuk memastikan proses berjalan transparan dan adil.

Apabila terdapat keberatan dari masyarakat, BPN akan melakukan verifikasi dan perbaikan data.

“Langkah ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak. Hasil penetapan inilah yang nantinya menjadi dasar resmi bagi pihak yang berhak menerima ganti kerugian secara adil dan sah,” terangnya.

Lebih lanjut jelas Wirawibisana, ketika masa sanggah berakhir dari pemilik ke pihak BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah dilanjutkan pada tahap penilaian objek oleh tim penilai (Appraisal).

Tim appraisal sebutnya akan melakukan penilaian objek secara objektif dan independen untuk menentukan nilai ganti rugi yang adil bagi pemilik tanah, mencakup penilaian tanah, bangunan, tanaman, dan benda lain, serta memaparkan hasilnya sebagai dasar musyawarah penetapan ganti rugi, sesuai Standar Penilaian Indonesia dan peraturan perundang-undangan.