Namun dalam praktiknya, Menteri Nusron menyoroti adanya intervensi dan tekanan politik lokal yang menyebabkan penetapan subjek tidak sesuai ketentuan. Situasi ini berpotensi memunculkan ketidakadilan baru dalam program Reforma Agraria. “Jangan sampai karena tekanan politik lokal, orang-orang yang tidak tinggal di sekitar objek atau bukan petani justru mendapatkan jatah. Apalagi kalau yang mestinya menerima adalah mereka yang masuk desil satu dan desil dua,” tegasnya.
Di hadapan bupati, wali kota, dan anggota GTRA se-Provinsi Bali, Menteri Nusron meminta agar penetapan subjek TORA dilakukan secara cermat dan berintegritas. Ia mengingatkan kepala daerah untuk tidak memasukkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat hanya karena kedekatan politik atau imbal jasa. “Kalau bisa diteliti betul oleh timnya, Pak Bupati. Pastikan penerima benar-benar tepat dan memberi manfaat,” pungkasnya.
Rangkaian acara Rakor GTRA Provinsi Bali turut diisi dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah secara simbolis sebagai bentuk penguatan komitmen Reforma Agraria. Selain itu, dilakukan pula Launching Integrasi NIB-NIK-NOP untuk Kota Denpasar sebagai upaya percepatan digitalisasi layanan pertanahan. Kedua kegiatan tersebut prosesinya disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.
Agenda kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan 36 Sertipikat Hak Atas Tanah kepada penerima yang mewakili pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Bali. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Nusron, dengan didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian.
