Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi menyebutkan kalau dirinya telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.
Dalam rilis yang diterima media ini melalui Ferdi Jemaun Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Mabar, menyebutkan bahwa bupati Edi Endi telah melaporkan LHKPN 2023.
Baca Juga: Bupati Edi Endi Tak Patuh Lapor LHKPN, Ombudsman NTT: Ini Soal Kejujuran
Lebih lanjut dalam rilis Pemda Mabar itu menyebutkan, beberapa hari ini, sejumlah media On Line melansir pemberitaan terkait dugaan bahwa Bupati Edi belum melaporkan LHKPN tahun 2023.
“Sejumlah media itu menuding bahwa sebagai pejabat negara, Bupati Edi lalai, tidak patuh dan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Tudingan sejumlah media itu ditepis Bupati Edi. Dengan tegas disampaikanya bahwa LHKPN tahun 2023 miliknya telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 27 Maret tahun 2024 melalui e-filling,” jelas Bupati Endi dalam rilis yang diterima media ini, pada Rabu 22 Mei 2024 siang.
Bupati Edi menegaskan kalau dirinya sangat patuh dan taat aturan sebagai pejabat daerah dalam melaporkan data LHKPN tahun 2023.