Bupati Hery Nabit Apresiasi Nilai Rapor Pendidikan Kabupaten Manggarai Mencapai 70,53

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014, anak didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Oleh sebab itu, setiap kehamilan harus direncanakan dan diinginkan agar menghasilkan generasi yang sehat dan berkualitas.

Kadis Yasinta juga melaporkan bahwa fasilitas kesehatan telah tersedia di 171 desa/kelurahan di Kabupaten Manggarai sebagai bentuk dukungan terhadap kesehatan ibu dan anak.

Namun demikian, ia menyoroti meningkatnya kasus kekerasan akibat perkawinan anak, terutama yang masih berstatus pelajar.

Sekolah, menurutnya, memiliki peran penting dalam mencegah hal ini dengan menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, aman, dan bebas dari kekerasan.

Sebagai bagian dari program quick wins sektor sosial, Dinas P3A juga terus mengedukasi remaja terkait bahaya penggunaan media sosial yang tidak sehat.

Kadis Yasinta mendorong kepala sekolah agar membimbing siswa memilih jenjang SMA/SMK yang tepat dan berkualitas.

Terkait anak-anak yang melanjutkan pendidikan di Ruteng dan tinggal di kos-kosan, Kadis Yasinta menyampaikan kekhawatiran akan minimnya pengawasan dari orang tua dan pihak pemilik kos.

“Penelitian menunjukkan bahwa banyak anak yang kos di Ruteng tidak mendapatkan bimbingan memadai dari orang tua. Kami akan mengundang semua kepala sekolah SMA/SMK untuk membahas pengawasan terhadap kos-kosan ini. Intinya adalah bagaimana kita menjaga dan melindungi anak-anak kita,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, juga menegaskan pentingnya menjadikan seluruh sekolah di wilayah Manggarai sebagai sekolah ramah anak, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang siswa.