Akibatnya jelas Politis PDI-P itu, nilai sebidang tanah secara otomatis pasti naik. Menaikkan NJOP dapat mempengaruhi penentuan harga sebidang tanah.
“Nilai tanah saya memang meningkat. Ambil contoh, salah satu bidang tanah saya di Labuan Bajo dengan luas 800 meter persegi. Pada tahun 2021, NJOP-nya hanya sekitar Rp.400.000, maka nilai tanah tersebut adalah sebesar Rp.320 juta,” beber Bupati Manggarai Hery Nabit.
Sambung dia, ketika NJOP dinaikkan menjadi Rp.4 juta per meter persegi, maka nilai tanah meningkat fantastis menjadi Rp.3,2 Miliar.
“Hitungan yang mirip juga berlaku untuk 2 bidang tanah lain yang ukurannya lebih besar di Labuan Bajo,” terangnya lagi.
Maka tak heran ketika data LHKPN pada tahun 2023 terjadi peningkatan pasalnya, nilai jual beli sebidang tanah tergantung NJOP yang kemudian menentukan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli.
“Dalam LHKPN saya telah jelas disampaikan bahwa TIDAK ADA PENAMBAHAN VOLUME/HARTA. Artinya jumlah tanah, mobil, motor, rumah, semuanya masih sama dengan yang tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan “kalau ada pembelian harta atau aset tetap, tabungan atau deposito, maka berarti ada penerimaan uang sebelumnya. Itulah yang harus ditelusuri dan dicurigai”.