Persyaratan tersebut antara lain secara nyata menjalankan tugas pada perangkat daerah atau unit kerja, memiliki perjanjian kerja dengan Pemda atau Kepala Perangkat Daerah dan penganggaran TPP termuat dalam APBD melalui DPA pada tahun anggaran 2022.
“TPP tentu diberikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, termasuk yang sedang menjalankan tugas kedinasan, tugas lain seperti peserta lomba/pelatih/pendamping peserta lomba termasuk yang sedang menjalankan cuti/sakit/izin dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Sedangkan TPP tidak bisa diberikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja ini jelasnya, karena berbagai alasan sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk mereka yang sudah lagi tidak bekerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, TPP tidak bisa diberikan. Kalua diberikan itu berarti menyalahi aturan,” tambahnya.
Sedana dengan Bupati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai, Robertus C. Bosko, SE., M.Ec.Dev., mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait Pemberian TPP untuk Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan. “Itu artinya pembayaran TPP sudah bisa kita lakukan,” jelas Kaban Deddy Bosko.