Bupati Manggarai Serahkan LKPD TA 2020 Ke BPK RI Perwakilan NTT, Berharap Mempertahankan WTP

Kupang, SwaraNTT.Net – Bupati Manggarai , Herybertus G. L. Nabit, S.E.,M.A, menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Manggarai tahun anggaran (TA) 2020, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (29/3/2021).

Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Ady Sudibyo bertempat di Kantor BPK Perwakilan Propinsi NTT di Kupang.

Bupati Hery Nabit, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Penyerahan LKPD Kabupaten Manggarai secara tepat waktu merupakan komitmen saya selaku kepala daerah dalam mengelola keuangan negara dan daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai secara transparan dan akuntabel,” ungkapya.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan