Bupati Manggarai Tegaskan Instruksi, Hewan Penular Rabies Harus Dikandangkan dan Divaksin

Pertama Melakukan pembatasan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dalam rangka memutus rantai penularan virus rabies, dengan ketentuan sebagai berikut:

Hewan Penular Rabies (anjing, kucing, kera) wajib dipelihara secara tertib dengan cara diikat/dirantai atau dikandangkan.

Melakukan vaksinasi rabies pada HPR (anjing, kucing, kera) dan melakukan penolakan/pelarangan terhadap perpindahan HPR antar Kabupaten, Kecamatan, Desa, maupun Kelurahan.

Kedua meningkatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang penyakit rabies serta cara pencegahan dan penanggulangannya.

Ketiga segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya instruksi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Kabupaten Manggarai sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Kelima instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.***

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed