MANGGARAI, SwaraNTT.net- Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menegaskan instruksi pembatasan pergerakan hewan penular rabies.
Menurut Hery Nabit, semua anjing, kucing, dan kera wajib dikandangkan serta divaksin rabies untuk mencegah penyebaran penyakit mematikan ini.
Hal ini menginjak lanjut Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 01/Disnak/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta memperhatikan kondisi penyebaran rabies di Kabupaten Manggarai.
Instruksi yang dikeluarkan Bupati Manggarai menindaklanjuti Instruksi Gubernur NTT tentang pembatasan pergerakan Hewan Penular Rabies (HPR).
Instruksi Bupati Manggarai Nomor 24 tahun 2025 “Tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies di Wilayah Kabupaten Manggarai”.
Berdasarkan laporan, telah terjadi sebanyak 10.605 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang terdiri dari anjing, kucing, dan kera serta menyebabkan 16 kematian manusia akibat rabies sepanjang tahun 2025 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara Di Kabupaten Manggarai hingga bulan Juni 2025 telah tercatat 1. 110 kasus gigitan HPR, dengan tingkat risiko penularan yang tinggi serta keterbatasan ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) bagi manusia.
Atas kondisi tersebut, maka dengan ini Bupati Manggarai menginstruksikan kepada:
Kepala Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai, Para Camat, Para Kapolsek, Para Danramil, Para Lurah, Para Kepala Desa serta Seluruh Masyarakat Kabupaten Manggarai, Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Reo Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Kepala Kantor Otoritas Bandara Frans Sales Lega.
![]()
![]()
![]()
