Dirinya menyebut penggunaan kendaraan dinas adalah bentuk tanggung jawab yang besar, karena merupakan bagian dari anggaran negara dan harus dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kendaraan dinas hanya tinggal daftar dan sedangkan barangnya sudah tidak ada akibat disalah gunakan oleh anggota yang nakal sehingga bisa mengakibatkan kerugian bagi diri anggota itu sendiri hingga terhadap kesatuan dan institusi,” sebut Ipda Risbel.
Kasi Propam juga berharap, bentuk kendaraan dinas tidak dirubah dan mencukupi kelengkapan dokumen pendukung lainnya sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Diharapkan kepada para personil yang diberi kepercayaan dan tanggung jawab pemegang kendaraan dinas agar merawat kendaraannya dengan baik. Nantinya, kendaraan tersebut selalu siap apabila digunakan pada saat tertentu,” ungkapnya.
Penulis; Hery Salus
Sumber; Humas Polres Mabar
![]()
