Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.
Jika tidak ada kebijakan tersebut, menurut dia, akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai. ”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” imbuhnya.
Namun, meskipun begitu, dia menekankan tidak boleh adanya perekrutan tenaga honorer baru. Dan terkait hal tersebut juga akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Termasuk pengisian PNS, selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka pemda atau K/L mengisinya dengan honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, tapi setiap saat,” terangnya.
