Curi Kabel Tembaga di Labuan Bajo Warga Asal Manggarai Diringkus Polisi

“Berdasarkan laporan pemilik rumah, kami segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah kepada Pon dan Barus yang ternyata mantan buruh bangunan di lokasi itu,” tutur Ajun komisaris polisi itu.

Lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka pada Senin (10/3) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa enam rol kabel tembaga dengan kondisi empat rol masih utuh dan dua rol sudah terkupas dari lokasi penangkapan para pelaku.

Lokasi itu merupakan sebuah rumah kos yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi kedua pelaku pencurian.

“Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ungkapnya.