Bandar Lampung, SwaraNTT.Net – DPD GRANAT Provinsi Lampung (Gerakan Nasional Anti Narkotika) paparkan materi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam acara Program Orientasi Kampus Universitas Mitra Indonesia (PROMITRA) TA 2019/2020, yang bertajuk “Generasi Milenial Anti Narkoba” di Gedung Graha Surya, Rabu (25/9/2019).
Dalam acara tersebut hadir langsung Armen Patria, S.Kep, M.Kes. selaku Wakil Rektor III UMITRA, Dekan Fakultas Kesehatan UMITRA yakni Ahmad Djamil, M.Kes, Dekan Fakultas Hukum UMITRA Muhadi, S.H., M.H serta Romy Hendry, S.T.,M.Kom Dekan Fakultas Komputer UMITRA.
Bicara Narkoba, adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia. Bagaimana tidak, saat ini keadaan di tanah air peredaran Narkotika sangat luar biasa, bisa kita lihat hampir setiap hari pasti ada pemberitaan tentang Narkoba. Atas dasar itulah Pemerintah menabuh genderang perang terhadap kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, karena saat ini dengan terus meningkatnya Narkoba yang masuk ke Indonesia diiringi meningkatnya jumlah korban, Pemerintah dinilai gagal dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra yang diwakili oleh Drs. Rusfian Effendi, M.IP selaku Ketua harian DPD GRANAT Provinsi Lampung saat membuka materi penyampaian P4GN.
![]()
Drs. Rusfian Effendi, M.IP dalam paparannya mengatakan setiap zat atau kandungan yang terdapat dalam narkoba apabila dikonsumsi secara oral maupun diminum akan menimbukan efek kecanduan yang dapat merusak serta merugikan diri sendiri serta orang lain, bahkan penyalahgunaan Narkoba adalah sebuah tindak pidana.
“Narkoba itu banyak jumlahnya, karena banyak ragamnya, maka narkoba dikelompokan dalam tiga kelompok besar yakni Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adictif lainnya dengan cara penggunaan yang berbeda-beda ada yang dihisap, disuntik dan dikonsumsi,” terang Drs. Rusfian Effendi, M.IP yang juga wakil sekretaris PD VIII FKPPI Provinsi Lampung.
Lanjut Rusfian, Provinsi Lampung saat ini menempati peringkat ke-3 di Sumatera terkait penyalahgunaan Narkoba, dan peringkat ke-8 Nasional, dengan penyalahguna 128 ribu jiwa. Secara nasional pengguna Narkoba saat sekitar 5,9 juta jiwa, 22 % diantaranya adalah pelajar, mahasiswa dan generasi muda calon penerus generasi bangsa. Setiap hari 50 orang mati sia sia karena Narkoba, dan mencapai 18 ribu orang setiap tahunnya. Oleh karena itu perlunya cara pencegahan dan penanggulangan dengan metode preemtif, prefentif, refresif dan rehabilitasi yang dilakukan oleh semua unsur seperti Pemerintah, aparat Kepolisan dan segenap elemen masyarakat lainnya guna menyelamatkan generasi penerus bangsa kedepan.
![]()
![]()
![]()

Komentar