RUTENG, SwaraNTT.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai saat ini belum mempublikasikan hasil investigasi terkait kasus mempekerjakan anak di bawah umur oleh pemilik Kafe Sky Garden di Ruteng.
Sementara pada laman berita milik Humas dan Protokoler Kabupaten Manggarai (https://humas.manggaraikab.go.id), edisi 22 Juli 2019 menjelaskan “Hasil investigasi nantinya akan ditindaklanjuti dan diumumkan ke publik”.
Menurut pengamat Ketenagakerjaan, Edi Hardum, SH, MH, menjelaskan sebenarnya Pemkab Manggarai harus berkoordinasi dengan pihak Polres Manggarai menyeret pihak kafe itu serta penyalur anak-anak itu ke Kafe itu ke Polres Manggarai.
“Kenapa ya Pemkab Manggarai tidak segera bertindak ? Seharusnya Pemkab Manggarai segera berkoordinasi dengan Polres Manggarai menyeret pihak kafe itu serta penyalur anak-anak itu ke Kafe itu ke Polres Manggarai. Saya menduga anak pihak tertentu di Pemkab Manggarai terima sesuatu dari pihak Kafe. Ini dugaan saya, dan semoga dugaan ini tidak benar,” kata pengamat Ketenagakerjaan, Edi Hardum, SH, MH, Senin (11/11/2019).
Edi menegaskan, seharusnya Pemkab Manggarai sejak awal menginvestasi kasus ini dan menyampaikan ke publik soal-soal langkah-langkah yang diambil. “Di Dinas Tenaga Kerja kan ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menyelidik dan menyidik semua kasus ketenagakerjaan. Hasil penyelidikan dan penyidikan PPNS ini diserahkan kepada polisi. Apa Pemkab Manggarai sudah melakukan itu ? Kalau Pemkab belum melakukan, mengapa ? Ya, jangan salah masyarakat kalau menduga Pemkab sudah menerima suap dalam kasus ini,” tegas penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.
Menurut Edi, kasus tersebut melanggar ketentuan Pasal 68 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pasal 68 UU Nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja,” kata dia.
Edi menegaskan, sesuai UU Ketenagakerjaan juga diatur bahwa siapa pun yang memperkerjakan orang yang masih anak-anak, dihukum minimal dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Edi menegaskan, kasus tersebut juga merupakan kasus perdagangan orang (anak). “Dari kronologi yang diceritakan korban sebagaimana dilansir sejumlah media massa dan media sosial, serta kenyataannya korban masih anak-anak, maka kasus itu murni kasus perdagangan orang,” kata alumnus S2 Ilmu UGM, Yogyakarta ini.
Praktisi hukum yang tinggal di Jakarta itu mengatakan, kasus tersebut sudah pasti dikatakan kasus perdagangan orang karena sesuai pasal (1) ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang , menyebutkan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dari defenisi tersebut maka cocoklah dengan pengakuan korban bahwa mereka ditipu untuk bekerja di kafe, tetapi kenyataannya disuruh melayani lelaki-lelaki dewasa.
Sesuai Pasal 2 UU tersebut di atas, maka para pelaku baik itu perseorangan maupun perusahaan dihukum minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Sanksi lain adalah perusahaan yang mempekerjaan para korban harus ditutup. Pemilik atau penanggungjawab perusahaan harus diseret ke meja hijau dan dihukum kalau terbukti bersalah,” kata dia.
Edi menerangkan kasus tersebut di atas juga melanggar Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana ancaman hukumya lima tahun penjara. “Pihak kafe dan penyalur anak-anak ini juga dijerat undang-undang ini,” kata dia.
![]()
![]()
![]()

Komentar