“Ada juga kategori lain dalam kelompok ini yaitu efektivitas pengelolaan belanja daerah yang meliputi kualitas belanja modal untuk pendidikan, kualitas belanja modal untuk kesehatan, dan atau realisasi belanja daerah,” lanjutnya.
Menurut Flori Kampul, kategori lain untuk kelompok pertama ini adalah pembiayaan kreatif dan kepatuhan daerah yang meliputi mandatory spending dan ketepatan waktu pelaporan.
“Mandatory spending merupakan anggaran yang diawajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi pemenuhan anggaran untuk belanja pendidikan, kesehatan, alokasi dana desa dan belanja infrastruktur,” urainya lagi.
Kategori lain, tambah sekretaris DPC PKB Kabupaten Manggarai tersebut adalah kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, peningkatan investasi, peningkatan eksport dan/atau pengelolaan sampah.
“Ada sembilan kategori kinerja yang dinilai dan didalamnya ada masing-masing ada beberapa sub kriteria. Sembilan kriteria tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dalam melakukan penilaian kinerja pengeloaan keuangan pemerintah daerah dan hasilnya berupa penghargaan atau sanksi. Dan untuk tahun 2021 kabupaten Manggarai mendapat mendapat sanksi sehingga DID hanya mendapat Rp 15 M,” ujarnya dengan yakin.
Lebih lanjut jelas politisi PKB, tentu pemerintah kabupaten Manggarai di era kepemimpinan Deno-Madur harus akui bahwa DID yang cuma Rp 15 M tersebut merupakan sanksi atas penilaian dalam menjalankan roda pemerintahan khsususnya pengelolaan kuangan yang berdasarkan sembilan kategori penilaian.
“Namun, Pemkab Manggarai tidak mengetahui persis dari sembilan kategori tersebut, kategori mana yang menyebabkan sanksi penurunan DID itu terjadi,” jelas Flori kampul.
Laporan: Wawan
![]()
![]()
