DID Kabupaten Manggarai Tahun 2021 Turun Drastis, Flori Kampul: Kinerja Kepemimpinan DM Buruk

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Menanggapi publikasi Kementerian Keuangan terkait transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) khususnya Dana Insentif Daerah (DID) kabupaten Manggarai untuk Tahun 2021 yang mengalami penurunan drastis dari Rp 39 M menjadi Rp 15 M, dinilai sebagai kinerja pemerintahan era Deno-Madur (DM) periode 2015-2020 begitu buruk.

Demikian jelas anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Florianus Kampul kepada wartawan di Ruteng, Kamis (29/10/2020) di Ruteng.

Menurut Florianus Kampul, turunnya DID kabupaten Manggarai pada tahun 2021 sebagaimana yang dipulikasikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, bisa dinilai bahwa kinerja pemerintahan kabupaten Manggarai di era kepemimpinan bupati dan wakil bupati, Deno Kamelus dan Viktor Madur, sangat buruk.

Dalam publikasi kementerian keuangan tahun 2020 beberapa hari kemarin, DID untuk kabupaten Manggarai tahun 2021 hanya sebesar Rp 15.136.480.000, sedangkan dua kabupaten tetangga yaitu Manggarai Barat sebesar Rp 21,67 M dan Manggarai Timur sebesar Rp 33,37 M.

Anggota DPRD Manggarai dari Fraksi PKB tersebut menambahkan, DID merupakan reward atau penghargaan atas kinerja pemerintahan daerah dalam menggunakan anggaran.

“Dana Insetif Daerah (DID) merupakan penghargaan atau reward atas kinerja penggunaan anggaran oleh pemerinthan dalam hal ini pemerintahan kabupaten Manggarai. Kalau DID naik berarti kinerja (penggunaan anggaran) baik. Kalau DID mengalami penurunan berarti kinerja Pemkab Manggarai buruk. Bayangkan, Pemkab Manggarai hanya menerima 38,5% saja dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 39 M,” jelas Flori.

Dijelaskan Flori, perhitungan alokasi DID diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.

“Kriteria utama terdiri dari opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah WTP. Kemudian Perda mengenai APBD yang tepat waktu, pelaksaan e-government dan/atau ketersediaan pelayanan terpadu satu atap. Tetapi bisa juga kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID, manakala ada menteri atau lembaga nonkementerian tidak melakukan atau menyediakan data kriteria utama. Begitu bunyi PMK terkait pengelolaan DID,” urainya.

Lanjutnya, kategori kinerja untuk perhitungan DID dikelompokan dalam beberapa kategori yaitu kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari kemandirian daerah berdasarkan pajak daerah, retribusi daerah dan/atau PDRB.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan