Diduga Fitnah Bupati, BK DPRD Sumba Timur Keluarkan Rekomendasi Kepada Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq

“Nanti kami akan rapat untuk menempuh jalur hukum terkait ini” ujarnya.

Lebih lanjut Ia juga mengatakan penjabaran dari pasal 27 yang digunakan sebagai rujukan oleh BK terlalu rancu, sehingga Dia secara pribadi merasa jika surat rekomendasi itu tidak sesuai dengan aturan kode etik.

“Semoga tidak ada pasal-pasal siluman dan diplintir untuk kepentingan kontestasi” tutupnya.

Umbu Kahumbu Nggiku selaku pimpinan DPRD sementara menggantikan Ali membantah jika Biro Hukum Provinsi tidak mengetahui polemik di DPRD Sumba Timur

Dia mengatakan dirinya bersama Erna Aljufri selaku Sekwan, Ketua Badan Kehormatan dan masing-masing Ketua Fraksi Partai termasuk Ketua Fraksi Golkar Ayub Paranda turut menghadiri konsultasi bersama Biro Hukum di Provinsi.

“Kalau ada yang mengatakan situasi di DPRD Sumba Timur belum di ketahui oleh Biro Hukum di Provinsi, saya katakan itu tidak benar, hal ini karena sebelumnya saya, Sekwan Ibu Erna Aljufri, Ketua BK, masing-masing ketua Fraksi Partai termasuk Ketua Fraksi Golkar Ayub Paranda turut menghadiri konsultasi bersama biro hukum provinsi yang lalu” Jelasnya

Terkait paraf sekwan, dia mengaku pihaknya sudah mengirim surat rekomendasi itu untuk di tandatangani oleh Sekwan namun tidak diindahkan.

“Terkait paraf Sekwan, Suratnya sudah kami sudah kirim untuk ditandatangani oleh Ibu Erna, tapi beliau tidak mau menandatangi dan pertimbangan kami tidak memaksa karena ibu Erna sama Ali itu masih berkeluarga dekat” tambahnya.

 

Laporan: Sisca William