Sumba Timur, SwaraNTT.Net – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumba Timur – NTT, menanggapi laporan Masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur terhadap Ali Oemar Fadaq selaku Ketua DPRD Sumba Timur atas dugaan pencemaran nama baik kepada GBY
Tanggapan Badan Kehormatan atas laporan Masyarakat tersebut termuat dalam surat rekomendasi BK DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor : DPRD 170/70/VII/2020.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Bupati Sumba Timur Polisikan Ketua DPRD Sumba Timur
Informasi yang diterima Media ini surat rekomendasi itu disebutkan bahwa Ketua DPRD Ali Oemar Fadaq untuk sementara tidak memimpin sidang dan menandatangani surat masuk dan surat keluar kecuali dokumen negara, selama proses pemeriksaan terhadap pelanggaran tersebut sampai dilakukannya rehabilitasi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumba Timur Melkianus mengatakan keputusan Badan Kehormatan untuk mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Ali sudah dilakukan sesuai tata beracara tatib dan kode etik.
Dia menjelaskan terkait penyelidikan, verifikasi sudah dilakukan sesuai prosedur. Dan hal ini juga sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi NTT.
“kami jalankan dan semua itu ada suratnya ,semua sesuai prosedur” kata Melkianus saat ditemui pada Selasa 25 Agustus 2020 yang lalu
Selain Ketua DPRD sebut Melkianus beberapa Anggota DPRD lain, juga diberi Surat Peringatan (SP) satu terkait tingkat kehadiran antara lain Umbu Jevon dari Fraksi Nasdem ,Hendrikus dari Fraksi PKPI dan Umbu Ardy dari Fraksi Golkar.
“Untuk meningkatkan integritas, tak hanya Ketua DPRD, juga anggota DPRD lainnya yang kami beri Surat Peringatan (SP) 1 terkait tingkat kehadiran diantaranya, ada Umbu Jevon dari Fraksi Nasdem ,Hendrikus dari Fraksi PKPI dan Umbu Ardy dari Fraksi Golkar. Jadi aturan ini berlaku untuk semua tanpa pilah-pilah” Tegasnya
Sementara itu Umbu Hiwa Tanangunju, SH selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar sekaligus pengacara Ali Oemar Fadaq menyampaikan, bahwa terlalu dini BK DPRD Sumba Timur mengeluarkan surat rekomendasi. Karena menurutnya putusan pengadilan belum ada dan status Ali Oemar Fadaq masih sebagai saksi.