Manggarai, SwaraNTT.Net – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Reo, tetapkan mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo, Bediardus Aquino sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada Jumat (28/10/2022).
Pasca memeriksa beberapa saksi dan melakukan penggeledahan di SMK Mutiara Bangsa Reo, kini penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Manggarai di Reo resmi menetapkan mantan Kepsek Bediardus Aquino sebagai tersangka korupsi dana BOS tahun anggaran 2019/2020, Jumat (28/10/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan, penetapan mantan Kepsek SMK Mutiara Bangsa Reo, Bediardus Aquino sebagai tersangka korupsi dana BOS, sudah berdasarkan posisi kasus yang didalami pihaknya selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dijelaskannya, SMK Mutiara Bangsa Reo pernah menerima dana BOS yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia yang bersumber dari DAK non fisik.
Berdasarkan SPJ pengelolaan dana BOS SMK Mutiara Bangsa Reo triwulan I, II, III dan IV tahun 2019, alokasi dana BOS yang diterima SMK Mutiara Bangsa Reo sebesar Rp 602.560.000.
Selanjutnya, berdasarkan SPJ pengelolaan dana BOS triwulan I, II, III dan IV tahun 2019 itu realisasi penggunaannya mencapai seratus persen.
Kemudian pada tahap I, II dan III tahun 2020, kata Riko, SMK Mutiara Bangsa Reo juga pernah menerima dana BOS sejumlah Rp 898.080.000.
Berdasarkan SPJ-nya, realisasi penggunaan dana BOS tahap I, II dan III tahun 2020 itu mencapai seratus persen.
Akan tetapi, surat keputusan pembentukan tim manajemen BOS tidak pernah dibuat oleh Bediardur Aquino saat itu, sehingga tim manajemen dana BOS yang ditunjuk berdasarkan rapat guru-guru tidak bekerja sebagaimana mestinya.