Diduga Ikut Aniaya Pemuda di Sumba Barat Daya, Dua Anggota DPRD di Polisikan

SUMBA BARAT DAYA, SwaraNTT.Net – Kepolisian Resort Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur menerima laporan polisi terkait penganiayaan terhadap seorang warga yang viral di media sosial.

Laporan kasus penganiayaan ini disampaikan kerabat korban, Paulus Seingo Bulu (52), warga Desa Letekonda Selatan, Kecamatan Loura Kabupaten Suma Barat Daya sesuai laporan polisi nomor LP-B/66/I.6/X/2020/Polda NTT/Res SBD.

Dari laporan tersebut terungkap korban adalah Mario Natriti (23 ), warga kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Pelapor mengaku korban di aniaya di beberapa lokasi yang berbeda selama dua jam sekitar pukul 12.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita pada 20 Oktober 2020.

Awalnya korban bersama pacar korban, Delsiana Bebe dari kediaman korban. Delsiana Bebe sempat kabur bersama korban karena hubungan mereka ditentang oleh orang tua Delsiana.

Dalam laporannya, pelapor mengaku bahwa yang menjemput Mario Mardi Matriti adalah YNR dan SLG yang ternyata anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya. YNR dari partai Nasdem dan SLG dari PDI perjuangan.

Ada pula oknum lain yang ikut menjemput Mario dan Delsiana yakni dua orang anggota TNI dari koramil Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya yang identitasnya belum diketahui.