Diduga Menangkan Perusahaan SBU Mati, Direktur CV. Naga Aghata Bakal Laporkan Pokja PUPR Manggarai Ke Jaksa

Dalam video yang berdurasi 05:29 detik tersebut, dihadapan Kristo Darmanto selaku Kabag UKBPJ, Direktur utama CV. Naga Aghata, Antonius Cundawan mempersoalkan CV. MARIANE PUTRI selaku pemenang tender proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Kajong-Nggalak, Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok Barat.

Menurut Toni, Sertifikat Badan Usaha milik CV. MARIANE PUTRI, hanya berlaku sampai tanggal 20 Desember 2019.

Kristo Darmanto selaku Kabag UKBPJ di dinas PUPR Manggarai menjelaskan, materi keberatannya saya terima selain jadwal karena itu kewenangan panitia.

“Materi keberatan dite (Toni) saya bisa masuk akal, yang pertama SBU berlaku sampai tanggal 20 Desember 2019 (masa berlaku habis) dan yang kedua CV. Mariane Putri menang itu saja poinnya , tetapi terkait perubahan jadwal itu wewenang panitia karena kalau waktunya lagi sibuk mereka bisa menunda evaluasinya,” Jelas Kristo dalam Video tersebut.

Kepada media ini, Toni selaku Direktur CV. Naga Aghata, menjelaskan, sangat tidak puas dan kecewa atas klarifikasi dari Pokja ULP Manggarai.

“Banyak ketimpangan prosedur yang dilakukan oleh Pokja ULP Manggarai, mulai saat evaluasi hingga tahapan Dokumen lelang. Ini sangat merugikan peserta lelang,” Ungkap Toni.

“Bagaimana tidak, panitia pokja mengabaikan aplikasi sistem LPSE, dimana ada dokumen kualifikasi yang tidak diakui oleh sistem tetapi bisa lolos oleh pokja,” Jelas Toni.