Diduga Menangkan Perusahaan SBU Mati, Direktur CV. Naga Aghata Bakal Laporkan Pokja PUPR Manggarai Ke Jaksa

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Antonius Cundawan, Direktur utama CV. Naga Aghata bakal melaporkan kelompok kerja (Pokja) tender proyek paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur ke Kejaksaan Negeri Ruteng.

Menurut Toni, lelang proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Kajong- Nggalak, Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok Barat, diduga sarat KKN.

Toni menilai ada dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh oknum Pokja di Dinas PUPR kabupaten Manggarai untuk memenangkan CV . MARIANE PUTRI.

Lebih lanjut, Toni menjelaskan, panitia Pokja telah melakukan kesalahan fatal dengan berani memenangkan perusahaan yang memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang sudah mati.

Sebelumnya kata Toni, pada tanggal 10 september 2020, Ia melakukan sanggahan banding atas jawaban yang disampaikan Pokja melalui link https://lpse.manggaraikab.go.id.

“Pokja telah menyalahgunakan wewenang, mengabaikan prosedur dalam pembuktian dokumen lelang serta dengan sengaja membuat aturan dengan semena-mena dalam proses pengadaan barang dan jasa,” Jelas Antonius Cundawan selaku Direktur CV. Naga Aghata.

Menurut Toni, ada 3 (tiga) paket proyek yang bermasalah dalam proses pelelangan diantaranya: Peningkatan jalan Meda-Wae Racang (LAPEN + Telford) di Kecamatan Cibal Barat, Peningkatan jalan Dalam Kp. Wae Ri’i (LAPEN) di kecamatan wae Ri’i dan Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Kajong-Nggalak, Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok barat.

Toni menambahkan pada tanggal 8 September 2020, Ia mendatangi kantor PUPR Manggarai untuk klarifikasi atas sanggahan yang Ia lakukan.

“pada tanggal 8 September 2020, saya menemui pak Kristo Darmanto di kantor PUPR dan menanyakan 3 paket proyek yang bermasalah, seperti proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Nggalak-Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok barat, karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi, begitu juga 2 paket yang lainnya,” Jelas Toni.

News Feed