KUPANG, SwaraNTT.Net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) hari ini telah menggelar sidang kode etik terhadap terlapor Sophia Marlinda Djami Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup diruang sidang Kantor Bawaslu NTT, Selasa, 23/06/2020, pada pukul: 09.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan terlapor dan saksi.
Kepada media ini, Pelapor melalui kuasa hukumnya, Melkzon Beri, SH.M.Si, menjelaskan pihak pelapor sudah menghadirkan tiga (3) orang saksi dalam kasus tersebut
Lebih lanjut kata, Melkzon Beri, sudah menyerahkan bukti-bukti lain diantaranya sembilan belas (19) bukti surat berupa transkrip percakapan, foto mesra, dan video mesra kedua terlapor kepada DKPP RI.