“Karena tidak ada upaya pembayaran dari Kontraktor Penyidik Tipikor Polres Manggarai kemudian mulai melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka” Ungkap GA.
Setelah penetapan tersangka lanjut dia Kontraktor baru mulai melakukan Penyetoran secara bertahap hingga dinyatakan lunas.
“Penyetoran pertama berdasarkan Surat Tanda Setoran Nomor 004980, tanggal 20 September 2023 adalah sebesar Rp. 10.000.000 dan kedua berdasarkan Surat Tanda Setoran Nomor 005022, tanggal 23 Nopember 2023 adalah sebesar Rp. 230.648.444” Tambahnya GA.
Dalam proses penyidikan, GA mengungkapkan kerugian negara dalam proyek tersebut bukan lagi sebesar Rp.240.648.444 tetapi naik menjadi Rp.1.414.316.390,4 dengan rincian
- Nilai Kerugian Negara pada pekerjaan perencanaan Rp. 187.812.000 dengan Nama Perusahaan: PT. Teknik Eksakta Pemimpin Perusahaan : Azwar Anas Singer, ST/Direktur Utama Alamat Perusahaan : Jln Raya Pendidikan Blok G1/01 Makassar, Nilai Penawaran : Rp 375.100.000,00 Nilai Kontrak : Rp 370.315.000,00 dan Pelaksana dilapangan adalah saudara Tales Sanjaya Dakir, ST
- Nilai Kerugian Negara pada pekerjaan konstruksi Rp. 976.952.390,40, Nama Perusahaan PT. Kasih Sejati Perkasa, Kuasa Direktur Surono Servasius Buet, Alamat Perusahaan: Jln. Sukun 1 Gang 2 RT.10 Kel. Oepura Kec. Maulafa Kota Kupang, Nomor Kontrak: RSUD.002.3/1196/VII/2019, Tanggal Kontrak: 05 Juli 2019, Nilai Kontrak : Rp.9.895.512.000,00, Nilai Kontrak Add. II: Rp. 9.976.326.394,00
- Nilai Kerugian Negara pada pekerjaan pengawasan Rp. 249.552.000,00 Nama Perusahaan : PT. Siarplan Utama Konsultan Kepala Perwakilan: Leonardus Dagung, ST, Alamat Perusahaan: Jalan Sam Ratulangi V Nomor 11 Kupang – NTT, Nomor Kontrak: RSUD.002.3/1281/VII/2019, Tanggal Kontra: 19 Juli 2019, Nilai Kontrak: Rp. 249.552.000,00.
Dia memaparkan dalam proses pembangunan ruang rawat inap kelas I, II dan III penyakit dalam BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng itu pihaknya melibatkan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D).