Ia juga menjelaskan, Apoteker sebagai pengelola obat di setiap Puskesmas menjadi tanggung jawab penuh terkait sediaan farmasi. Sedangkan pengelola program mengikuti standar pelayanan yang sudah ditentukan.
Dalam bimtek tersebut jelas Kabid Theresia, pengelola fasilitas kefarmasian di setiap Puskesmas harus membuat perencanaan yang baik.
Kepada seluruh petugas pengelola kefarmasian, Kabid Theresia, menegaskan agar penetapan formularium obat harus sesuai dengan ketersediaan obat yang ada.
“Yang berhak mengeluarkan resep itu dokter, minimal dokter harus pegang cek list ketersediaan obat dari pengelola kefarmasian,” terangnya.
Ia juga berharap dengan penerapan formularium obat dalam pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas, maka akan tercapai pelayanan kesehatan yang optimal melalui penggunaan obat yang rasional, sehingga pasien akan mendapatkan obat yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman dan terjangkau.
![]()
![]()
