Dinkes Manggarai Lepas Pasung ODGJ di Kecamatan Ruteng, Bukti Nyata Inovasi “Marak Sajiku”

Manggarai, SwaraNTT.net – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai secara resmi melepas pasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Ny. S (40) di Kampung Gurung, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Senin 19 Agustus 2024.

Kegiatan lepas pasung atau bebas pasung ini diawali dengan kegiatan pra kondisi yang bertujuan untuk memastikan beberapa hal.

Pertama, apakah ODGJ memerlukan penanganan lanjutan di Renceng Mose. Kedua, memastikan kesembuhan untuk ODGJ. Ketiga, lebih kepada orientasi untuk mendapat hidup yang layak. Keempat, kepastian kesiapan keluarga baik waktu pelepasan sampai kembalinya dari Renceng Mose.

Setelah memastikan beberapa hal ini, Dinkes Manggarai akhirnya melepas ODGJ itu untuk diantar dan dirawat di Renceng Mose.

Pelepasan ODJG ini dilakukan oleh petugas UPTD Puskesmas Cancar didampingi oleh Aparat Desa Pong Murung serta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kepala Bidang Program Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Gabriel Amir mengatakan, ODGJ asal Kampung Gurung, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng dengan inisial Ny. S sudah dilepas ke Renceng Mose.

Ia berharap keluarga dapat menerima pelepasan ini sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah untuk para ODGJ.

Amir menambahkan, kegiatan lepas pasung ini sudah tertuang dalam program Permendagri Nomor 90 Tahun 2017, RPJMD Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2021-2026 serta Perbup Nomor 14 Tahun 2023 tentang penanganan ODGJ.

Aturan lainnya tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan pada ODGJ dan Renstra OPD Dinkes Tahun 2021-2026 sebagai standar pelayanan minimal (SPM) Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan