Dituduh Melakukan Tindakan Represif, Kapolres Manggarai Ingatkan Media Agar Bijak Dalam Pemberitaan

Manggarai, SwaraNTT.Net – Isu yang berkembang anggota Polres Manggarai melakukan tindakan represif, itu tidak benar. Saya tegaskan itu tidak benar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Manggarai, AKBP. Edwin Saleh, terkait anggotanya dituduh melakukan tindakan represif saat melakukan pengamanan kegiatan pengukuran dan pengambilan data oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai, dalam rangka project pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok.

“Isu yang berkembang Polres melaksanakan tindakan represif itu tidak benar adanya. Makanya Saya berharap dalam pemberitaan juga harus bijak,” tegas Kapolres Manggarai, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Kamis 22/6/2023 siang.

Polisi hadir tegasnya, untuk melakukan pengamanan terhadap pihak yang sedang melakukan pengukuran dan pemasaangan pilar dari pihak BPN Manggarai bersama pemilik lahan pengembangan PLTP Ulumbu-Poco Leok pada unit 5-6.

Ia juga menyebutkan project pengembangan PLTP Ulumbu pada unit 5-6 Poco Leok, merupakan proyek strategis nasional (PSN) “maka tugas polisi itu adalah untuk mengamankan”.

Dirinya juga menegaskan, bahwa project pengembangan PLTP Ulumbu tersebut merupakan milik negara, Polisi wajib hadir karena bukan milik pihak swasta.

“Yang pertama kita harus tau PLTP yang ada di kecamatan Satar Mese itu merupakan salah satu proyek strategis nasional artinya pemerintah atau negara punya bukan swasta dalam hal ini kepolisian memiliki tugas dan tanggungjawab mengamankan pelaksanaan proyek tersebut,” jelas Kapolres Edwin Saleh.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan