Dituduh Menangkan Perusahaan SBU Mati, Ini Tanggapan Kabag BPBJ Manggarai

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Kristoforus Darmanto, ST., menanggapi atas tuduhan yang dilakukan oleh Direktur utama CV. Naga Aghata kepada panitia Pokja Peningkatan dan Rehabilitasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Direktur CV. Naga Aghata mempersoalkan paket proyek Peningkatan jalan Meda-Wae Racang (LAPEN + Telford) di Kecamatan Cibal Barat, paket Proyek Peningkatan jalan Dalam Kp. Wae Ri’i (LAPEN) di kecamatan wae Ri’i dan paket Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan Kajong-Nggalak, Singkul (LAPEN) di Kecamatan Reok Barat pada Dinas PUPR kabupaten Manggarai.

Baca Juga: Diduga Menangkan Perusahaan SBU Mati, Direktur CV. Naga Aghata Bakal Laporkan Pokja PUPR Manggarai Ke Jaksa

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Kristoforus Darmanto, memanggil panitia Pokja Peningkatan Jalan dan pokja Rehabilitasi/pemeliharaan Jalan di Dinas PUPR ke ruang kerjanya untuk melakukan klarifikasi terkait 3 (tiga) paket proyek yang dipersoalkan oleh Direktur CV. Naga Aghata, Selasa, (22/09/2020).

Kepada media ini, Kristoforus Darmanto menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 8 September 2020, Antonius Cundawan selaku Direktur CV. Naga Aghata dan beberapa orang menemuinya di kantor dan membawa data hasil evaluasi dari pokja peningkatan dan data dari pokja Rehabilitasi.

Menurut Kristoforus Darmanto, pada saat itu Direktur CV. Naga Aghata mempersoalkan terkait hasil evaluasi oleh panitia Pokja Peningkatan dan pokja Rehabilitasi karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV. MARIANE PUTRI, hanya berlaku sampai tanggal 20 Desember 2019 dan

“Pada saat itu, Direktur CV. Naga Aghata mempersoalkan terkait hasil evaluasi oleh panitia Pokja Peningkatan jalan dan pokja Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan, Karena menurutnya, CV. MARIANE PUTRI ada dua versi hasil evaluasinya, yang di pokja peningkatan jalan di hasil evaluasinya tidak lulus sedangkan di pokja Pemeliharaan jalan hasil evaluasinya lulus, sementara SBU CV. MARIANE PUTRI hanya berlaku sampai tanggal 20 Desember 2019,” Jelas Kabag Kristoforus Darmanto, menjelaskan isi materi keberatan oleh Direktur CV. Naga Aghata, saat menemuinya pada tanggal 8 September 2020.

Lebih lanjut, Kristoforus Darmanto menjelaskan, pada saat itu saya sampaikan kalau memang SBU dari CV. MARIANE PUTRI masa berlakunya habis silahkan lakukan sanggahan karena sudah diatur dalam regulasinya.

“kalau memang merasa keberatan silahkan lakukan sanggahan karena sudah diatur dalam regulasinya. waktu itu saya (Kristo) jelaskan Kalau memang sanggahan itu benar maka Pokja akan lakukan evaluasi ulang dan kalau memang pokjanya lalai atau melakukan kesalahan maka dilakukan pelelangan ulang nanti dan panitia pokjanya diganti,” Jelas Kabag Kristoforus Darmanto kepada Direktur CV. Naga Aghata pada tanggal 8 September 2020.