JAKARTA, SwaraNTT.net – Setelah melalui proses hukum yang panjang di Arab Saudi, jemaah haji asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, akhirnya divonis tidak bersalah oleh pengadilan setempat dalam kasus dugaan penyalahgunaan visa ziarah.
Jemaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana Mahrom, divonis bebas dan tidak bersalah oleh pengadilan Arab Saudi. Elang Suryana sudah bebas dan diizinkan kembali ke Tanah Air.