Divonis Tak Bersalah Terkait Visa Ziarah, Jemaah Asal Lampung Dipulangkan ke Tanah Air

Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.

“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulullah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah.,” tegas Nasrullah Jasam, pada Kamis (27/3/2025).

Penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah. Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Alhamdilillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja menghantarkan pulang,” sambungnya.

Nasrullah menambahkan bahwa proses hukum yang menimpa Elang berlangsung cukup panjang, sejak Agustus 2024 hingga akhirnya diputus bebas pada Maret 2025.

 “Alhamdulillah, hari ini beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air,” imbuhnya.

Kasus Elang mencuat di tengah maraknya penggunaan visa ziarah oleh sebagian jemaah non-kuota dalam penyelenggaraan haji 2024. Sejumlah jemaah sempat diamankan, namun sebagian besar akhirnya dibebaskan dan dipulangkan.