“Ada dua lahan yang telah dipersiapkan untuk dijadikan TPA sampah. Nanti dari dua lahan itu akan dipilih salah satu dan yang menentukan nantinya dari tim jasa konsultan penilai,” ungkap Kadis Kanis Nasak
Sementara, Kajari Manggarai, Bayu Sugiri, dalam arahannya mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup Manggarai, terkait permohonan pendampingan dalam proses pengadaan lahanTPA.
“Kami menyambut baik langkah Dinas Lingkungan Hidup Manggarai, mengajukan permohonan pendampingan dalam pengadaan lahan TPA di Kabupaten Manggarai,” ungkap Kajari Bayu
Diungkapkan Kajari Bayu, pada prinsipnya fungsi kejaksaan dibidang Perdata adalah sebagai upaya untuk menghindari adanya indikasi-indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara dalam kegiatan pembangunan di daerah.
Terkait dengan lokasi yang direncanakan akan dijadikan lahan TPA, kepada Kadis Kanis Nasak, Kajari Bayu menjelaskan agar dokumen kepemilikan lahan tersebut dipastikan memiliki sertifikat yang jelas dan sesuai dengan tata ruang.
![]()
![]()
