DLH Manggarai Gandeng Kejaksaan Pendampingan Pengadaan Lahan TPA

Manggarai, SwaraNTT.Net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dalam pendampingan pengadaan tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kecamatan Reo dan perluasan lahan di TPA Ncolang, Kecamatan Langke Rembong.

Kapala DLH Manggarai, Kanis Nasak yang didampingi staf memaparkan materi ‘Dasar Hukum Pengadaan TPA di Kabupaten Manggarai’ dihadapan Kajari Manggarai Bayu Sugiri dan para staf Kejari Manggarai, berlangsung di Aula R. Soeprapto lantai 4 Kantor Kejari Manggarai, pada Kamis (10/02/2022).

Kepala DLH Manggarai, Kanis Nasak, dalam keterangan persnya menjelaskan DLH Kabupaten Manggarai, mendapat anggaran untuk perluasan lahan TPA sampah di Kecamatan Reo dan Kecamatan Langke Rembong pada tahun 2022.

Selain itu, kata dia, keterlibatan pihak Kejari Manggarai dalam proses awal perluasan lahan TPA sampah tersebut agar kegiatan pengadaan perluasan tanah dapat berjalan sesuai aturan dan ketentuan regulasi.

“ Hari ini kami dari DLH Manggarai, berkoordinasi dengan pihak Kejari Manggarai, mohon pendampingan terkait proses pengadaan dan perluasan lahan TPA Ncolang dan TPA Reo,” jelas Kadis Lingkungan Hidup Manggarai saat ditemui media ini di Kantor Kejari Manggarai

Kadis Kanis, juga menjelaskan saat ini ada dua lokasi yang direncanakan akan di survei oleh tim jasa konsultan penilai untuk pengadaan TPA sampah di Kecamatan Reo. Dan termasuk perluasan lahan TPA Ncolang Kecamatan Langke Rembong.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan