Manggarai, SwaraNTT.Net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai, kembali menggelar kegiatan konsultasi publik, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), untuk wilayah Kecamatan Langke Rembong.
Kegiatan RDTL dan KLHS ini bertujuan untuk, memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam rencana pembangunan pada dokumen rencana rinci di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kegiatan tersebut dihadiri, tokoh masyarakat, LSM, dan pimpinan OPD, yang berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, pada Selasa (17/5/2022).
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak, menjelaskan proses perizinan dan perencanaan pembangunan harus mengacu pada KLH, agar pembangunan infrastruktur gedung harus sesuai dengan peruntukannya.
“Kedepannya proses perizinan dan perencanaan pembangunan harus mengacu pada KLH, agar proses perencanaan pembangunan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Kadis Kanis Nasak.
Menurut dia, dilaksanakannya kegiatan tersebut, agar ketika masyarakat mengusulkan untuk pembangunan rumah atau gedung, jangan sampai di kemudian hari lokasi tersebut bermasalah, karena tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang.
“Kegiatan konsultasi publik ini, merancang kesesuaian rencana detail tata ruang, untuk meminimalisir soal, karena selama ini banyak persoalan terkait pembangunan gedung karena tidak sesuai peruntukannya,” jelas kadis Kanis Nasak.