Dorong Transisi Energi, PLN Kantongi Pertek KKPR PLTS Lembata

Lembata, SwaraNTT.net – Upaya mendukung transisi energi nasional kembali diperkuat oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata resmi menerbitkan dokumen Pertimbangan Teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek KKPR) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Lembata 1 di Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, NTT, Senin (22/9/2025).

Dokumen Pertek KKPR ini resmi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata dengan luasan sesuai SHP final, yakni 55.642 meter persegi.

Pertek KKPR menjadi dasar legal yang memastikan pembangunan PLTS Lembata 1 sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

General Manager PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan lokasi pembangunan PLTS Lembata 1 dipastikan tidak berada di kawasan terlarang seperti hutan lindung, sempadan pantai, maupun kawasan strategis tertentu.

Rizki juga menjelaskan, terbitnya Pertek KKPR ini menandai langkah penting dalam pengembangan energi bersih di NTT.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan