DPRD NTT Sebut PLTP Ulumbu sebagai Kebutuhan Masyarakat dan Zaman

Untuk diketahui, hasil pengukuran Tim Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (LAPI ITB) mendapati bahwa konsentrasi emisi H2S dan NH3 di beberapa lokasi sampel di wilayah kerja panas bumi (WKP) Ulumbu tidak melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Permen LHK No.15 tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi PLTP.

Di samping itu, tidak ada kaitan dampak PLTP Ulumbu terhadap penurunan kesuburan tanah dan produktivitas tanaman. Pada bulan Desember 2023-Januari 2024, petani cengkeh di Desa Wewo yang sangat berdekatan dengan PLTP eksisting melaksanakan panen raya dengan jumlah yang melimpah.

Menurut keterangan dari Kepala Desa Wewo hasil panen diperkirakan sekitar ±50 ton dan peredaran jumlah uang dalam satu bulan terakhir mencapai Rp 6,3 miliar.

Sementara itu, terkait isu pencemaran sumber air, dalam operasional PLTP Ulumbu, yang dimanfaatkan adalah uap air yang berada di kedalaman sumur kurang lebih 2.000 meter. Sementara air tanah dan sungai berasal dari zona bawah tanah yang mengandung air di kedalaman tidak lebih dari 100 meter.

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa air permukaan tanah tidak akan terpengaruh dan sungai pun akan tetap terjaga karena jauhnya jarak kedalaman antara akuifer air tanah dengan reservoir panas bumi.