Dengan adanya pendekatan Restoratif jastise itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan.
Hal ini disampaikan Dosen Sosiologi Fisip Universitas Nusa Cendana Kupang DR. Lazarus Jehamat saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).
Restoratif jastise lebih efektif untuk menekan laju permasalahan, menurut riset sangat efektif dari segi biaya dan keterjangkauan dalam menyelesaikan persoalan.
”Misalnya di desa terpencil kemudian ada yang memosting sesuatu yang sangat menganggu keamanan kita semua dan kemudian dia di panggil dan dia harus datang itu kan biaya sangat repot”, ujar DR. Lazarus Jehamat.
Sedangkan menurut aspek efektifitas orang lebih cepat sadar ketika bersama-sama bertemu di suatu ruang dengan anggota kepolisian ada korban maupun pelaku dimediasi untuk saling memahami, itu tingkat kesadarannya jauh lebih baik, ketimbang mengikuti aturan yang formal mereka lebih bisa di terima baik korban maupun pelaku bicara dari hati ke hati dan berdamai.
Menurutnya, mengenai penerapan Restoratif jastise dengan tugas kepolisian, semua ada batasan, artinya ada kasus yang mana yang mengedepankan Restoratif jastise tetapi ada juga kasus yang tidak bisa diterapkan Restoratif jastise untuk memberikan efek jera.
![]()
![]()
