Marselina juga menjelaskan ketika dalam proses penelusuran Bawaslu punya cukup bukti sebagai temuan dugaan terkait keterlibatan ASN dalam kampanye rapat umum, maka akan diregistrasi dan berproses.
“Yang pasti untuk ASN ini, lebih memandang dia soal Netralitas ASN. Kalaupun nanti kemudian bergerak kearah pidana, itu nanti akan berkembang dalam proses penelusuran dari kami (Bawaslu) selanjutnya,” bebernya.
Semua informasi awal apapun terkait dugaan pelanggaran, lanjut Marselina tetap diawali dengan penelusuran. Penelusuran ini dalam kerangka untuk Bawaslu menemukan cukup bukti terkait keterlibatan ASN-nya.
Marselina meyebutkan berdasarkan keputusan bersama MenPan-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, ketua KASN dan Ketua Bawaslu, pada pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021;
Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Pada poin ini juga menjelaskan terkait menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan,”
“Hadir saja berarti sudah menunjukan keberpihakan, karena penerapan normanya seperti itu,” terangnya lagi.