Dugaan Korupsi SMKN 1 Lamba Leda: Berapa Kerugian Negara? Siapa Bakal Tersangka?

Peran mantan kepala SMKN 1 Lamba Leda ini, tambah Riko, dianggap sangat penting untuk terus dilidik guna mengungkapkan terang tindak pidana dugaan korupsi pembangunan ruang praktik peserta didik dan mebel agribisnis di sekolah tersebut.

“Mantan kepala SMKN 1 Lamba Leda ini yang harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana, karena ada dugaan beliau yang mengolah sendiri tanpa melibatkan pihak sekolah” kata Riko.

Selain itu fisik bangunan praktik peserta didik yang telah diperiksa Kejaksaan juga mengandung dugaan korupsi dari segi kualitas. Bangunan belum lama tetapi kualitas dan mutu pengerjaannya terlihat buruk.

Atas dasar itu Kejaksaan pun menurunkan ahli konstruksi untuk memeriksa fisik bangunan.

Kendati demikian, dengan alasan etika Riko belum berani menyebut siapa calon tersangka meski sudah memeriksa mantan kepala SMKN 1 Lamba Leda dan beberapa saksi lain secara intens.

Penetapan tersangka, kata dia, baru akan dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan ahli konstruksi dan audit inspektorat Provinsi NTT terkait total kerugian negaranya.

“Untuk sementara belum yah, kami periksa dulu. Setelah ada hasil pemeriksaan konstruksi dan audit kerugian negara baru tetapkan tersangkanya” imbuh Riko.

Saat ini untuk sementara hasil hitungan Kejaksaan, nilai kerugian negara berkisar Rp.500.000.000,00. (BD).