Manggarai, SwaraNTT.Net – Kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur sudah naik ke tahap penyidikan.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo sedikitnya telah memeriksa 20 saksi yang dianggap turut bertanggung jawab atas pengelolaan dana pembangunan ruang praktik peserta didik dan mebel agribisnis tanaman pangan holtikultura di sekolah itu
Proyek senilai masing-masing Rp.1.050.000.000 dan Rp.150.000.000 dari dana alokasi khusus (DAK) itu dikerjakan secara swadaya oleh pihak sekolah pada tahun 2020 lalu.
Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo pun mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana miliaran itu berdasarkan laporan yang masuk.
Selanjutnya Kejaksaan langsung melakukan Pulbaket dan memanggil beberapa pihak untuk memberi klarifikasi.
Usai Pulbaket dan pemanggilan beberapa pihak, dugaan korupsi terus masuk ke tahap penyelidikan, hingga pada 3 September 2024 lalu tim Kejaksaan turun langsung ke lokasi bersama ahli konstruksi untuk memeriksa bangunan fisik dan menggeledah sekolah yang berlokasi di Dampek, Ibu Kota Kecamatan Lamba Leda Utara itu.
“Sampai hari ini sudah ada 20 saksi yang kami periksa termasuk Kepala SMK Negeri I Lamba Leda, para guru, ketua komite, pihak toko bangunan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT di Kupang serta mantan Kepala SMK Negeri I Lamba Leda, yang pensiun pada tahun 2023, Silvianus Antus” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman, belum lama.
“Fisik bangunannya sudah kami periksa dan beberapa dokumen sekolah juga telah disita” ujarnya menambahkan.
Riko melanjutkan, dari 20 saksi itu, mantan kepala SMKN 1 Lamba Leda, Silvianus Antus terus intens diperiksa penyidik.