Manggarai, SwaraNTT.Net – Kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan orang kepercayaan Caleg terpilih Partai NasDem daerah Pemilihan (Dapil) 4 Manggarai Ferdi Naur terus bergulir.
Kasus ini mencuat usai pasangan suami-istri asal kecamatan Reok Barat, desa Rura, Banus Ban dan Koriyati Daiman mengaku didatangi timses Ferdi Naur untuk meminta kembali uang yang sebelumnya diserahkan kepada Pasutri untuk mendukung Politisi NasDem ini.
Baca Juga: Pasca Beredar Luas Kasus Dugaan Money Politik di Reok Barat, Ini Penjelasan Caleg Terpilih FPN
Pada 5 Maret 2024, Ketua Bawaslu Manggarai mengeluarkan surat dengan nomor: 055/PP.00.02/K.NT-08/03/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor Yeremias Guntur.
Usai melakukan perbaikan terhadap laporannya, Pelapor Yeremias, mendatangi lagi kantor Sentra Gakkumdu Manggarai, untuk memberikan laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang diterima langsung oleh staf Bawaslu Manggarai, Pricilia Natalia Atom, dengan nomor tanda terima perbaikan laporan: 005/LP/PL/Kab/19.08/III/2024.
Dalam laporannya, Yeremias, membeberkan pengakuan Pasutri asal Reok Barat Banus Ban bersama Koriyati Daiman, yang dibuktikan melalui Video.
Baca Juga: Geger, Arahkan Coblos Caleg NasDem, Tim Sukses di Manggarai Desak Pasutri Kembalikan Uang
Ferdi Naur, kata Yeremias, menyerahkan uang kepada Yohanes Kenedi untuk membelikan seekor Babi yang kemudian diserahkan kepada Banus Ban untuk mendukung Caleg NasDem Dapil 4 nomor urut 1 di Pileg Manggarai.
Selain Babi, beber Yeremias, ada penyerahan uang sebesar Rp.150 ribu kepada Banus Ban, sebagai mahar tambahan untuk meyakinkan Banus Ban tidak memilih Caleg lain di Pileg 14 Februari 2024 lalu.
“Uang diserahkan pada jam 07.00 wita, tanggal 9 Februari 2024, kepada Banus Ban. Sementara Saverinus Heryanto, juga menerima uang sebesar Rp.150 ribu pada hari Rabu tanggal 7 Februari saat Kampanye,” jelas Yeremias dalam laporannya ke Sentra Gakkumdu Manggarai.
![]()
![]()
![]()
