Mereka akui bahwa berbagai dokumen tersebut seperti surat pajak kendaraan bermotor, surat angsuran pembiayaan, surat kontrak jual beli dan BPKB atas nama terlapor Yustina Damolda Romas. “Ini beralasan hukum karena terlapor yang ketika pembelian mobil pada tanggal 2 September 2016 menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Ri’í adalah mewakil: subjek hukum Komite SMKN 1 Wae Ri’í,” tulis mereka dalam laporan tersebut.
Namun, lanjut mereka, fakta segala macam pembayaran atas pembelian dan pembayaran pajak mobil, semuanya menggunakan uang Komite SMKN 1 Wae Ri’i.
Mobil milik SMKN 1 WAE Ri’i tersebut, hingga kini masih berada di tangan Yustina Damolda Romas, sekalipun sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala SMKN 1 Wae Ri’i.
Berbagai upaya dari orangtua murid maupun para guru agar mobil tersebut dikembalikan ke pihak SMKN 1 Wae Ri’i, namun Yustina Damolda Romas tidak merelakannya.
Menurut para pelapor, Yustina Damolda Romas telah secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pemalsuan dengan mencatutkan namanya di dalam dokumen-dokumen jual beli mobil; melakukan penipuan dengan cara membayar pembelan mobil dengan memakai uang Komite SMKN 1 Wae Ri’i; serta meiawan hukum dengan cara menggelapkan mobi tersebut, sebagaimana diatur dakom Pasal 264 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 375 KUHP.
“Bahwa yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidaona ini adalah Para Pelapor (saksí) yang mewakili seluruh orang tua sebaga pelapor para orang tua siswa (saksi) sebagai pemberi sumbangan dana komite sekotah dan/atau pemilik uang pembelian mobil tersebut”, tulis mereka.
Ketua Komite SMKN 1 Wae Ri’i, Mikael Mor kepada wartawan mengatakan, karena berbagai pendekatan kekeluargaan sudah dilakukan dan tidak diindahkan oleh terlapor, maka jalan satu-satunya adalah dengan menempuh jalur hukum.
Terkait Uang Komite
Para pelapor juga mengadukan mantan bendahara SMKN 1 Wae Ri’i, Serviana Purnama Nggiwung dan turut menjadi terlapor adalah Damianus Jurus, mantan Ketua Komite SMK negeri pertama di Manggarai tersebut.
Untuk diketahui, Damianus Jurus adalah ayah kandung dari Servina Purnama Nggiwung. Ayah dan anak tersebut menjadi Ketua Komite dan bendahara pada periode kepengurusan yang sama.
Servina, diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan uang komite di sekolah tersebut. Adapun dugaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Ayah kandung Servina, Damianus Jurus yang merupakan mantan Ketua Komite juga menjadi turut terlapor dalam dugaan penipuan dan penggelapan tersebut serta diduga menghalangi pertanggungjawaban uang komite tersebut.
Pihak yang dirugikan dalam dugaan tindak pidana tersebut adalah para pelapor, orang tua murid sebagai pemilik uang, guru dan staf pada SMKN tersebut.
Jumlah uang yang dilaporkan dalam tindakan pidana tersebut sebesar Rp 156juta.
![]()
