“Pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian,” demikian tertulis dalam Pasal 12 Permen ESDM 10/2025.
Kajian tersebut dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan langsung dari Menteri ESDM dan wajib diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan.
Kajian mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis, hukum, komersial, hingga keuangan, termasuk sumber pendanaan. Selain itu, kajian juga harus mempertimbangkan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules.
Permen ini juga menetapkan sejumlah kriteria untuk menentukan PLTU yang layak dipensiunkan dini. Di antaranya mempertimbangkan kapasitas pembangkit, usia dan tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan pendanaan dan dukungan teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.