Dukung SEBAYA, Bupati Manggarai Keluarkan Instruksi: Hari Pertama Masuk Sekolah ASN Wajib Dampingi Anak ke Sekolah

Dalam surat Edaran tersebut disebutkan, seluruh ASN pria pada lingkup kerja Pemda Manggarai, yang memiliki anak sekolah mulai tingkat PUAD/TK, kela 1 SD dan SMP kelas VII untuk mengantarkan dan mendampingi anaknya pada hari Senin, 14 Juli 2025 hingga pukul 09.30 Wita.

Setiap ASN yang mengantarkan anaknya, wajib mendokumentasikan kegiatannya dan melaporkan secara berjenjang melalui pimpinan OPD masing-masing.

Sebelumnya, pada Senin (7/7/2025) bupati Manggarai, Herybertus Nabit mengimbau GATI untuk meningkatkan peran ayah dalam keluarga, khususnya dalam pengasuhan anak.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan