Dukung Transisi Energi Bersih, Menteri ESDM Keluarkan Permen Percepat Suntik Mati PLTU Batu Bara

Salah satu hal yang diatur untuk bisa memensiunkan PLTU batu bara, diperlukan adanya pembankit listrik yang lebih ramah lingkungan untuk bisa mengganti peran PLTU batu bara yang dipensiunkan.

Di samping itu, pembangunan jaringan transmisi listrik juga diperlukan guna memastikan kesiapan infrastruktur sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Komitmen RI

Sebelumnya, Menteri Bahli menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk bisa mengurangi sumbangan emisi gas rumah kaca untuk mencapai target netral emisi karbon (net zero emission/NZE) tahun 2060 mendatang.

“Saya tahu bahwa dunia sekarang sebagian yang mengusulkan untuk mendorong energi baru terbarukan dalam menurunkan CO2 dan kita mendorong 2050-2060 bebas emisi itu mulai agaknya tidak, mulai ragu-ragu gitu, mulai agak tidak konsisten. Tapi saya ingin mengatakan bahwa Indonesia akan selalu berada pada bagian yang akan menjalankan komitmen itu tetapi dengan penuh hati-hati secara mendalam,” jelasnya di JCC, dikutip Kamis (17/4/2025).

Yang terang, Indonesia akan terus mengimplementasikan komitmen yang sebelumnya sudah dibuat melalui Paris Agreement. Dengan didorongnya pemanfaatan sumber energi ‘bersih’ dalam negeri maka akan membangun komunikasi ekonomi dengan berbagai negara lain.

“Karena kita saling membutuhkan. Kita harus membangun komunikasi politik, komunikasi ekonomi yang win-win. Yang saling menguntungkan. Tidak saling mengintervensi antara negara satu dengan negara yang lain. Di sini hakikat keberadaan sebuah negara untuk saling menghargai antara satu dengan yang lain,” tandasnya.

Penetapan PLTU ini berlaku sebagai penugasan kepada PT PLN (Persero), berupa:

  • Percepatan pensiun dini PLTU;
  • pengadaan dan/atau pembangunan pembangkit tenaga listrik pengganti;
  •  pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid);
  • dan/atau tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri.

News Feed