Menurut Suherman, evaluasi tahunan ini penting agar para pengecer kembali memahami bahwa HET pupuk subsidi merupakan ketentuan yang tidak dapat diubah.
“Kami ingin memastikan pengecer betul-betul paham bahwa HET itu harga mati. Tidak bisa dirubah dengan alasan apa pun,” katanya.
Adapun HET pupuk subsidi yang berlaku saat ini adalah Rp90.000 per karung untuk pupuk Urea dan Rp92.000 per karung untuk pupuk NPK. Harga tersebut sudah termasuk biaya pengiriman hingga ke lokasi pengecer.
“Karena sudah termasuk ongkos kirim, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual di atas HET,” tegas Suherman.
Terkait biaya distribusi, Suherman menjelaskan bahwa CV Harum Jaya menanggung sekitar 85 persen biaya pengangkutan pupuk ke pengecer.
Sisanya dilakukan atas permintaan pengecer yang memiliki kendaraan sendiri dengan mekanisme kesepakatan yang transparan.
“Tidak ada unsur pemaksaan. Setiap sewa kendaraan selalu disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa margin keuntungan pengecer sebenarnya sudah cukup, yakni sekitar Rp7.212 per karung atau sekitar 8,71 persen.
Dengan margin tersebut, Suherman menilai tidak ada alasan bagi pengecer untuk mencari keuntungan tambahan dengan melanggar aturan.
“Jangan main untung lebih. Kalau masih ada yang jual di atas HET, itu berarti sengaja melanggar. Kami tidak akan tutup mata,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, CV Harum Jaya telah mengeluarkan tiga surat teguran kepada pengecer yang terindikasi melanggar ketentuan harga.
Dalam kesempatan itu, Suherman juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas peningkatan alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Manggarai Timur.
Alokasi pupuk NPK meningkat menjadi 7.000 ton, sementara pupuk Urea mencapai 4.200 ton.
“Kita patut bersyukur. Ini peluang besar untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Manggarai Timur, tapi harus dibarengi dengan disiplin dan tanggung jawab semua pihak,” tutupnya.***
