Famara Akan Laporkan Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Almh. Irnakulata ke MA dan KY

Manggarai, SwaraNTT.net- Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan almarhumah Irnakulata Murni ke Bagian Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Langkah ini diambil karena Famara menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai Irwan Hamid bersikap tidak profesional dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (15/10/2025), pelaku Fakhry Firmasyah hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, meski terbukti menyebabkan kematian korban.

Sekretaris Jenderal Famara Jakarta, Dr. Edi Hardum, menegaskan pihaknya kecewa berat dengan putusan ringan tersebut. Ia menilai, vonis itu merendahkan nilai kemanusiaan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Dengan berlindung pada alasan pelaku masih anak, hakim memvonis ringan. Hakim tidak memikirkan perasaan orangtua korban dan telah mengabaikan rasa keadilan,” tegas Edi Hardum.

Menurut Edi, putusan ini juga menciptakan preseden buruk, karena bisa memberi ruang bagi pelaku di bawah umur untuk melakukan tindak kekerasan bahkan pembunuhan tanpa rasa takut terhadap hukuman berat.

Selain itu, Edi menilai majelis hakim tidak profesional karena tidak mempertimbangkan kepentingan korban dan keluarganya dalam menjatuhkan vonis.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut pelaku tidak memiliki niat membunuh korban, melainkan hanya bermaksud mencegah korban berteriak dengan cara mencekik lehernya, yang akhirnya menyebabkan kematian.

Namun Edi menilai alasan tersebut tidak masuk akal.

“Pelaku yang mencekik leher tentu tahu bahwa leher adalah saluran pernapasan. Tindakan itu sudah mencerminkan niat jahat atau mens rea untuk menghilangkan nyawa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku juga tidak memiliki hak untuk memeriksa isi ponsel korban yang merupakan pacarnya, bukan istrinya.

Oleh Karena itu, menurutnya, pertimbangan hakim yang menyebut pelaku mengalami kegoncangan jiwa tidak bisa dijadikan alasan pemaaf.

Selain soal putusan, Edi juga menyoroti jalannya sidang yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif.

“Sejak awal, kami sebagai kuasa hukum keluarga korban tidak diperkenankan mengikuti sidang, sementara keluarga pelaku diperbolehkan. Ini pelanggaran terhadap asas transparansi peradilan,” ujarnya.

Sebagai pengajar hukum pidana di Universitas Tama Jagakarsa, Edi menegaskan bahwa asas keterbukaan dalam sidang pidana adalah hak publik.

Dirinya menilai sikap majelis hakim tersebut patut dilaporkan ke MA dan KY.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Dwi Siswanto, SH, sebelumnya menuntut pelaku dengan hukuman empat tahun penjara.

Namun Edi menilai tuntutan itu terlalu ringan dibanding ancaman pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mencapai 15 tahun penjara.