FHO Proyek Jalan Paka–Ntaur–Pupung Disorot, PT Indoraya Diduga Terlibat Permainan Kotor di Manggarai Timur

Proyek yang mestinya menjadi kebanggaan masyarakat kini justru berubah menjadi simbol ketidakbecusan pengawasan pemerintah daerah.

Melihat kondisi ini, Aliansi Masyarakat Pengawas Kinerja Pemerintahan dan Institusi (AMPKPI) ikut bersuara keras atas dugaan penyimpangan tersebut.

Dalam pernyataan resminya di Kupang, 8 November 2025, AMPKPI menuding ada praktik manipulasi, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi kuat korupsi dalam proyek Rp16,34 miliar itu.

“Proyek yang baru dikerjakan tapi sudah rusak parah adalah bukti nyata kerja asal jadi. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Muhammad Al Marif Abdurrazak, M.Si., Koordinator Nasional AMPKPI.

Menurutnya, PT Indoraya selama ini dikenal sebagai kontraktor langganan Pemkab Manggarai Timur yang nyaris tak pernah absen memenangkan tender besar. Namun di sisi lain, hasil pekerjaannya kerap menuai sorotan publik karena kualitas buruk dan dugaan manipulasi pengadaan.

“Kami menduga ada persekongkolan dari tingkat atas hingga pelaksana lapangan. Kerugian negara akibat proyek ini harus dipulihkan, dan semua pihak yang terlibat wajib dijerat dengan hukum,” tegasnya.

AMPKPI juga telah resmi melayangkan laporan tertulis ke Kejaksaan Tinggi NTT pada 11 Januari 2025, disertai bukti dan dokumentasi kerusakan jalan.

Dalam laporan bernomor 611/A1MPKD/Bng/NTT/1/2025 itu, organisasi ini meminta Kejati segera memeriksa pihak Dinas PUPR Matim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta manajemen PT Indoraya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharamana, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi Obor Timur (8/11), menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika laporan telah diterima resmi.

“Saya tetap akan laporkan ke pimpinan informasi dari media ini. Tapi kalau ada pelapor langsung, prosesnya akan lebih cepat karena bisa segera diketahui bidang mana yang akan menangani,” katanya.

Raka menambahkan, pihak pelapor nantinya akan dimintai keterangan lebih lanjut agar proses pengumpulan data dapat berjalan efisien dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK Dinas PUPR Matim maupun manajemen PT Indoraya Jaya Perkasa belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.***

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan