Manggarai, SwaraNTT.Net – Pada kesempatan ini Fraksi Partai Demokrat menyampaikan profisiat kepada segenap ASN Non job yang sudah berupaya mencari keadilan dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan dinyatakan menang.
Demikian disampaikan, anggota DPRD Manggarai dari fraksi Partai Demokrat, Sil Nado, saat membacakan pendapat akhir Fraksi Demokrat terhadap Rancangan Perda APBD 2023, di ruang Paripurna Utama DPRD Manggarai, pada Rabu, 30/11/2022.
Fraksi Demokrat mengapresiasi keptutusan PTUN Kupang dalam perkara ini.
“Dengan demikian nama baik saudara-saudara kita ini sudah dipulihkan melalui keputusan tersebut. Mewujudkan rasa keadilan terkadang memang membutuhkan perjuangan,” jelas Sil Nado, saat membacakan pendapat akhir, yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Manggarai.
Untuk itu, Sil Nado berharap ada iktikat baik dari Bupati Manggarai untuk menjalankan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tersebut dan hendaknya keputusan perkara di PTUN ini menjadi pelajaran yang berharga bagi pemerintah daerah agar dalam mengambil keputusan harus memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
![]()
![]()
