Manggarai, SwaraNTT.Net – Beredar sebuah video pengakuan Banus Ban (BA) dan Koriati Daiman (KD) yang merupakan pasangan suami-istri asal desa Rura, kecamatan Reok Barat, kabupaten Manggarai, terkait dugaan politik uang (Money Politic) dalam pemilihan legislatif 2024.
Dalam video yang beredar tampak sedang berada di kandang Babi milik Pasutri ini mereka memperlihatkan uang pecahan Rp.100 ribu satu lembar dan pecahan uang Rp.50 ribu satu lembar serta satu ekor anakan Babi.
“Babi ini dari pa Ferdi Naur. Syaratnya harus coblos pa Ferdi Naur (14/2/2024). Kami sudah mencoblosnya tapi timnya datang minta kembali,” jelas BA dalam video yang beredar.
Atas peristiwa ini, pasangan BA dan KD merasa dilecehkan oleh Caleg FPN bersama tim suksesnya. Berawal dari pengakuan pasangan BA dan KD, Yeremias Guntur warga kampung Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, melaporkan praktek money politik yang dilakukan FPN ke Sentra Gakkumdu Manggarai.
Dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Yeremias Guntur melalui pengacaranya Frido Sanir, membenarkan terkait peristiwa dugaan money politic yang dilakukan salah satu Caleg daerah pemilihan (Dapil) 4 Manggarai dari Partai NasDem berinisial FPN.